LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026 Wajib Gunakan KTP



HARIANJABAR.ID -  
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan satu harga untuk LPG 3 kilogram mulai tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat yang membeli LPG bersubsidi ini untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, menyatakan bahwa regulasi baru sedang disusun untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati harga yang seragam dan sesuai.

Penyesuaian Regulasi LPG Subsidi

Laode Sulaiman menjelaskan bahwa aturan lama mengenai LPG bersubsidi yang terbit pada tahun 2009 sudah tidak memadai dan memerlukan pembaruan total. "Bisa dilaksanakan (2026). Pertamina sudah (data) pakai KTP juga dan lain-lain. Jadi, kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran," ujar Laode dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Kementerian ESDM.

Aturan baru ini tidak hanya sekadar revisi, melainkan sebuah ketentuan atau regulasi baru yang mengatur bahan bakar LPG. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengaturan kelompok masyarakat atau desil yang berhak mendapatkan LPG subsidi. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya berupa imbauan agar masyarakat menengah ke atas membeli tabung non-subsidi, aturan baru akan secara tegas melarang kelompok tersebut menggunakan LPG 3 kg.

Pendataan melalui KTP yang sudah berjalan dan keakuratan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pembatasan ini. Nantinya, akan ada batasan desil tertentu yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg. "Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga. Jadi di atas 4 sampai berapa nanti kita batasi itu desilnya," terang Laode.

Selain itu, sistem penyaluran juga akan diatur lebih ketat. Skema penyaluran yang semula hanya agen, pangkalan, lalu ke konsumen, akan diubah menjadi agen, pangkalan, hingga sub-pangkalan untuk memastikan distribusi yang lebih terstruktur dan terkontrol.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال