Berbagai kebijakan strategis telah dirancang secara bertahap dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk memastikan para pendidik dapat menjalankan peran profesional mereka dengan bermartabat.
"Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait," ujar Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani seperti dilansir Antara.
Komitmen ini dibangun berdasarkan langkah-langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, pemerintah secara konsisten telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lima tahun terakhir.
Peningkatan Insentif dan Tunjangan
Kedua, guru non-ASN diberikan akses untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik untuk calon guru maupun guru tertentu. Tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti PPG antara tahun 2024 hingga 2025.
"Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah," ujar Nunuk Suryani.
Ketiga, mulai tahun 2026, pemerintah melalui Kemendikbudristek akan menaikkan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.
Untuk insentif ini, Kemendikbudristek menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima, yang merupakan peningkatan lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan. Bagi guru yang memiliki inpassing, besaran TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok dalam surat keputusan (SK) inpassing, dengan peningkatan Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta per bulan.
Pada tahun ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru non-ASN penerima TPG, mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.
Untuk tunjangan khusus bagi guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau memiliki kondisi geografis khusus, pemerintah menetapkan pemberian tunjangan sebesar Rp2 juta per orang per bulan, setara dengan TPG. Pada 2026, Kemendikbudristek menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya, dengan penambahan 2.239 guru sehingga total penerima menjadi 28.892 guru.
Kemendikbudristek mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat permasalahan guru non-ASN secara utuh dan proporsional. Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor demi terciptanya guru yang bekerja dengan rasa aman, dihargai, didukung, dan pada akhirnya mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua.
Sumber : antara
