Dalam rincian pelaporan SPT tahunan untuk tahun buku Januari-Desember 2025, tercatat 1.583.882 wajib pajak orang pribadi karyawan, 178.220 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 59.577 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 75 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Sementara itu, untuk tahun buku berbeda, terdapat 415 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 16 wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang telah melaporkan SPT mereka.
Selain pelaporan SPT, progres aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka signifikan, yaitu mencapai 13.345.153 akun wajib pajak. Akun ini terdiri dari 12.380.045 wajib pajak orang pribadi, 875.696 wajib pajak badan, 89.187 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan melalui aktivasi akun Coretax secara mandiri. Tutorial dan panduan lengkap tersedia di akun media sosial resmi DJP. Bagi yang memerlukan bantuan tambahan, layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat siap membantu.
Kepatuhan Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Senin, mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda tersebut adalah Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
