Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, nilai transaksi tersebut mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Meskipun demikian, jumlah pemain aktif yang melakukan deposit judi online masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 12,3 juta orang. Para pemain ini menggunakan berbagai metode pembayaran, termasuk transfer bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Natsir Kongah juga menyoroti peningkatan signifikan dalam penggunaan QRIS sebagai modus penyetoran dana judi online. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran preferensi metode pembayaran di kalangan pelaku judi online.
Meskipun demikian, total nilai deposit yang disetorkan oleh para pemain mengalami penurunan dari Rp51,3 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025. Penurunan ini diduga merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh pemerintah.
Upaya Pemberantasan Judi Online dan Dampaknya
PPATK secara aktif memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada penyidik mengenai transaksi keuangan yang dicurigai sebagai rekening penampungan judi online. Laporan ini bertujuan agar rekening tersebut segera diproses dan diblokir untuk memutus aliran dana.
"Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," ujar Natsir Kongah.
Penurunan angka transaksi dan deposit judi online ini menjadi indikasi positif dari efektivitas strategi pencegahan dan pemberantasan yang dijalankan oleh pemerintah serta kolaborasi dengan sektor swasta.
