Menurut Kanitreskrim Polsek Cianjur, Ipda Radika, pelaku MH berhasil ditangkap setelah salah seorang korban membuat jebakan dengan janji bertemu di Kelurahan Pamoyanan. Pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor sebelum dibayar, namun justru membawanya kabur. Korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Pengembangan Kasus dan Imbauan
Ipda Radika menjelaskan bahwa penyelidikan sementara mengindikasikan adanya dua korban dari wilayah Cipanas dan Kecamatan Cianjur. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas.
"Kami mendapati ada dua korban dalam kasus tersebut, masing-masing berasal dari wilayah Cipanas dan Kecamatan Cianjur, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain sehingga kami akan kembangkan kasusnya," ujar Ipda Radika.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa untuk segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi ini sudah beberapa kali dilakukan dengan modus meminjam kendaraan untuk dicoba sebelum pembayaran, lalu dibawa kabur.
Sumber : Antara