Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas yang membahas penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan, "Pelaksanaan MBG pada bulan Ramadhan tetap berjalan." Beliau menambahkan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan agar layanan tetap tepat sasaran dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Penyesuaian Mekanisme Layanan Selama Ramadhan
Untuk anak sekolah yang menjalankan ibadah puasa, distribusi makanan akan disesuaikan menjadi makanan kering yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa. Mekanisme ini berlaku di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Sementara itu, sekolah di wilayah yang mayoritas tidak menjalankan puasa akan menerima layanan MBG seperti hari biasa. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan ibu menyusui akan terus menerima layanan MBG secara normal. "Sekolah yang non-Muslim (distribusi MBG) seperti biasa. Ibu hamil, balita juga seperti biasa," ujar Zulkifli Hasan.
Bagi santri di pesantren, waktu distribusi MBG akan digeser ke sore hari agar dapat dikonsumsi saat berbuka puasa. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa skema Ramadhan ini telah disiapkan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa menu yang disiapkan tetap memperhatikan kecukupan gizi meskipun dikemas dalam bentuk makanan kering. "Untuk anak sekolah yang puasa, dibagikan saat pulang sekolah untuk berbuka," ungkap Dadan.
Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan Program MBG sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah masyarakat. Hingga akhir Januari 2026, Program MBG telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program ini juga melibatkan 924.424 tenaga kerja langsung di 22.091 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), didukung oleh ribuan pemasok bahan pangan dan mitra usaha, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM lokal. Keberlanjutan MBG selama Ramadhan dinilai penting untuk menjaga konsistensi pemenuhan gizi dan dampak ekonomi program di daerah.
Sumber : antara
