JAKARTA - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pelaku perjalanan dengan memberikan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat dan moda transportasi lainnya melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), sebuah langkah strategis untuk mendorong mobilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan PPN DTP ini merupakan bagian integral dari paket kebijakan ekonomi tahun 2025 yang lebih luas, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Tujuan utamanya adalah untuk memacu sektor pariwisata domestik serta meningkatkan pergerakan masyarakat selama periode libur akhir tahun yang biasanya menjadi puncak mobilitas.
Menurut Menko Airlangga, besaran potongan harga yang disiapkan untuk periode Nataru ini cukup signifikan, mencapai 50 persen. Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat dan mendorong mereka untuk berlibur, berwisata, atau pulang kampung. Hal ini juga menjadi stimulus vital bagi industri transportasi dan pariwisata yang sempat tertekan.
"Dipersiapkan PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat, dan juga jasa transportasi di hari tertentu, waktu tertentu seperti yang lalu, kita berikan 50 persen," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemberian insentif ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada periode libur sekolah pertengahan tahun 2025, pemerintah juga telah menerapkan stimulus serupa. Kala itu, diskon tiket pesawat berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dengan skema PPN DTP sebesar 6 persen. Kebijakan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang dirilis pada tanggal 4 Juni 2025.
Kembalinya diskon PPN untuk transportasi ini tidak lepas dari usulan dua kementerian yang memiliki peran sentral dalam menggerakkan mobilitas dan pariwisata: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan ini menunjukkan adanya sinergi antarlembaga pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan kondisi ekonomi.
Dengan adanya PPN DTP, konsumen akan membayar harga tiket atau jasa transportasi yang lebih rendah dari harga normal karena sebagian PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah bentuk subsidi tidak langsung yang sangat efektif untuk meningkatkan daya beli dan menarik lebih banyak orang untuk bepergian, yang pada gilirannya akan memutar roda perekonomian di berbagai daerah tujuan wisata.
Paket Kebijakan Ekonomi 8+4+5: Stimulus Menyeluruh Menuju Pertumbuhan Optimal
Diskon PPN transportasi hanyalah salah satu komponen dari paket kebijakan ekonomi yang lebih besar. Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan strategi komprehensif yang diberi nama "8+4+5". Paket ini dirancang sebagai mesin pendorong untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat iklim investasi di tengah gejolak ketidakpastian global.
Strategi "8+4+5" ini mencakup delapan program akselerasi yang akan diimplementasikan pada tahun 2025, empat program lanjutan yang akan diteruskan hingga tahun 2026, serta lima program spesifik yang ditujukan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Kombinasi dari berbagai program ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.
Selain insentif transportasi, pemerintah juga kembali menggandeng pelaku usaha untuk menggelar Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada tanggal 10 hingga 16 Desember 2025. Harbolnas ini diproyeksikan akan mencetak target transaksi sebesar Rp35 triliun, sebuah peningkatan signifikan sebesar 12,2 persen dari capaian Harbolnas 2024 yang membukukan transaksi Rp31,2 triliun. Penyelenggaraan Harbolnas ini diharapkan dapat menjadi pelengkap stimulus ekonomi yang disiapkan, dengan mendorong konsumsi rumah tangga dan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui platform digital.