Dishub Jabar Liburkan Angkot, Becak dan Delman Selama Nataru Disertai Kompensasi Khusus



HARIANJABAR.ID -  Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) menerapkan kebijakan strategis untuk mengurai kemacetan lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan meliburkan operasional angkutan kota (angkot), delman, hingga becak. Ribuan pengemudi angkutan umum tradisional ini akan menerima kompensasi finansial sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas di tujuh destinasi wisata utama Jawa Barat.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, setelah menghadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Jawa Barat di Kabupaten Garut. Langkah antisipatif ini diambil menyikapi proyeksi kenaikan mobilitas masyarakat sebesar dua persen, atau sekitar 90.667 orang, dari total 4,6 juta pengunjung pada tahun 2024. Kenaikan signifikan ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan preventif guna menghindari kepadatan parah.

Dhani menjelaskan bahwa pemantauan intensif akan difokuskan pada tujuh jalur utama yang diperkirakan akan mengalami lonjakan wisatawan. Titik-titik tersebut meliputi Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran. "Karena ini memang destinasi wisata yang memang menjadi tujuan dari masyarakat, khususnya dari luar Jawa Barat maupun Jawa Barat sendiri," terang Dhani.

Selain pemantauan, Dishub Jabar juga menginstruksikan penghentian sementara operasional bagi total 4.711 pengemudi angkot, delman, dan becak. Periode pemberhentian ini ditetapkan pada tanggal 24-25 Desember 2025 untuk Natal, serta 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru. Kebijakan ini bertujuan untuk secara efektif mengurangi volume kendaraan di jalur-jalur padat wisata.

Kompensasi dan Mekanisme Pelaksanaan

Guna meringankan dampak ekonomi bagi para pengemudi, Dhani Gumelar menegaskan bahwa mereka akan menerima kompensasi sebesar Rp 200 ribu per hari per orang. Dengan total empat hari libur operasional, setiap pengemudi akan menerima total Rp 800 ribu. "Mekanisme pembayaran dilaksanakan secara langsung sebelum tanggal 24 Desember 2025," imbuh Dhani, memastikan dana diterima sebelum periode larangan beroperasi dimulai.

Dhani menjelaskan lebih lanjut rincian pengemudi yang terdampak di berbagai wilayah:

  • Bogor: 1.825 angkot
  • Cianjur: 1.416 angkot
  • Kabupaten Bandung: 111 delman
  • Kabupaten Bandung Barat: 10 delman
  • Kabupaten Garut: 457 delman
  • Kabupaten Tasikmalaya: 28 delman dan 229 becak
  • Kabupaten Kuningan: 100 delman
  • Kabupaten Cirebon: 535 becak

Program ini akan dimonitor secara ketat oleh tim dari Dishub Jabar, UPTD wilayah masing-masing, serta Dishub Kabupaten/Kota, dengan dibuatkan berita acara harian. Melalui pengaturan prioritas di tujuh titik, penghentian operasional, dan kompensasi bagi kendaraan terdampak, Dishub Jabar berharap arus wisata dan mobilitas Nataru 2025/2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال