Menguak Fakta Karmin: Pewarna Merah Alami yang Aman dan Halal untuk Makanan Anda

Serangga Cochineal (Sumber: invertebratewelfare)



HARIANJABAR -  
Pewarna merah alami karmin, yang banyak digunakan dalam industri makanan, minuman, dan kosmetik, kini memiliki kejelasan status halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah mengulas proses produksinya yang unik dari serangga cochineal.

Dari Serangga Cochineal Menjadi Pewarna Merah Memikat

Dikenal sebagai salah satu pewarna alami terpopuler, karmin menawarkan rona merah cerah yang menarik pada berbagai produk. Namun, siapa sangka, sumber pewarna ini berasal dari serangga kecil bernama Dactylopius coccus, atau yang lebih dikenal sebagai kutu daun cochineal. Serangga ini secara alami hidup menempel pada tanaman kaktus pir berduri (Opuntia) di wilayah Amerika Tengah dan Selatan. Peru, sebagai produsen terbesar di dunia, mampu menghasilkan sekitar 70 ton karmin setiap tahunnya.

Proses transformasi serangga ini menjadi pewarna dimulai dengan induksi cochineal pada kaktus hingga serangga betina berkembang biak dan mencapai ukuran dewasa. Setelah panen, cochineal disikat dari kaktus lalu dijemur hingga kering. Serangga kering tersebut kemudian dibersihkan, digiling menggunakan mesin khusus, menghasilkan serbuk merah alami. Untuk intensitas warna yang lebih kuat, ekstrak ini kerap dicampur dengan larutan alkohol asam, menjadikannya pewarna yang siap digunakan secara luas dalam berbagai aplikasi, mulai dari es krim, yoghurt, makanan ringan, hingga produk perawatan pribadi seperti sampo, losion, dan tata rias.

Karmin dan Jaminan Kehalalannya Menurut Fatwa MUI

Perdebatan mengenai status halal karmin seringkali muncul mengingat sumbernya dari serangga. Menjawab kekhawatiran ini, Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr, yang merupakan auditor halal LPPOM MUI dan akademisi IPB University, menegaskan bahwa karmin termasuk dalam kategori pewarna alami yang halal. Penegasan ini diperkuat oleh Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa serangga cochineal memiliki kemiripan dengan belalang, tidak memiliki darah yang mengalir, sehingga "halal digunakan selama bermanfaat dan tidak membahayakan."

Kendati demikian, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, memberikan catatan penting. Beliau mengingatkan bahwa status kehalalan karmin tidak hanya berhenti pada ekstrak serangganya saja, melainkan juga harus memperhatikan bahan tambahan lain yang digunakan dalam formulasinya. "Bahan-bahan tersebut terkadang berasal dari turunan hewani, sehingga perlu dipastikan berasal dari hewan halal serta diproses sesuai syariat," jelasnya. Oleh karena itu, penggunaan karmin sebagai pewarna alami dapat dipastikan aman dan sesuai dengan prinsip halal, asalkan seluruh komponen yang menyertainya telah terjamin kehalalannya.



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال