Kongres Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) Nasional I Tahun 2025 resmi diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. |
HARIANJABAR.ID - Kongres Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) Nasional I Tahun 2025 resmi diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Forum ini menjadi puncak rangkaian Gathering MPK Se-Indonesia 2025 bertema “JAYASENA – Jalin Aspirasi, Yakin Akan Satu Energi Nusantara”, yang dirancang sebagai ajang pendidikan politik pelajar dan konsolidasi nasional MPK, bukan sekadar silaturahmi seremonial.
Ratusan perwakilan MPK dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota mengikuti kegiatan berupa sidang pleno, diskusi tematis, pelatihan advokasi, dan sidang legislatif. Para peserta aktif menyusun norma kelembagaan dan membahas kekosongan aturan yang selama ini melemahkan MPK di sekolah: nama yang berbeda-beda, mekanisme tidak seragam, hingga fungsi legislasi dan pengawasan yang kabur.
Hasil kongres menetapkan Piagam Keputusan Nomor 001/KMN25/MPK.NASIONAL/VII/2025 tentang Aturan Dasar Program Pembinaan Kesiswaan MPK Nasional. Piagam ini mengatur kedudukan MPK sebagai lembaga legislatif dan pengawasan pelajar yang independen, asas dan tujuan berlandaskan Pancasila dan demokrasi pelajar, hak dan kewajiban anggota, struktur minimal, mekanisme sidang dan pengambilan keputusan, kewajiban dokumentasi, serta pembentukan forum koordinasi lintas daerah hingga nasional. Aturan ini dilampiri penjelasan pasal demi pasal untuk mencegah multitafsir dan ditujukan menyempurnakan kekosongan praktik yang selama ini terjadi.
Pembina MPK Nasional, Fath Auli Muhammad, menyampaikan: “Gathering ini adalah momentum lahirnya tekad baru pelajar Indonesia. Kita ingin MPK hadir nyata sebagai rumah aspirasi yang hidup dan diakui secara nasional. Suara itu menggema—menyatukan kota dan desa, barat dan timur—untuk membangun pendidikan yang lebih adil dan berpihak pada siswa.”
Presidium III Kongres, Muhammad Tawwad Al-Waro’i, menegaskan kongres ini menurunkan aturan dasar yang mengakhiri keragaman praktik dan kekosongan hukum. "MPK bukan figuran; kami parlemen pelajar dan mitra sejajar yang berhak mengawasi dan memberi arah. Hasil kongres segera kami bawa ke pemerintah pusat agar suara pelajar menjadi bagian nyata dari kebijakan pendidikan,” katanya dalam siaran pers yang diterima HarianJabar.ID, Sabtu (27/9/2025)
Aturan dasar ini berlaku efektif sejak ditetapkan dan diharapkan menjadi pedoman sah dan demokratis bagi seluruh MPK di Indonesia, menguatkan peran MPK sebagai rumah aspirasi pelajar dan mitra strategis pembangunan pendidikan nasional.