Farhan menyatakan akan memberikan sanksi berat kepada pimpinan rumah sakit yang terbukti menolak pasien. "Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu," tegasnya pada Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bandung sedang dalam proses transisi data kepesertaan PBI, di mana 71.200 peserta dicabut statusnya karena naik kelas sosial, sementara sekitar 72.000 warga baru kategori desil 1 dan 2 didaftarkan sebagai peserta PBI baru. Proses administrasi ini membutuhkan waktu.
Transisi JKN dan Penjaminan Layanan Kesehatan
Farhan menyebutkan bahwa masa transisi ini memerlukan waktu karena adanya perubahan jumlah peserta. "Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi," papar Farhan.
Untuk memastikan tidak ada warga yang terlantar, Pemkot Bandung menjamin pelayanan bagi kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Warga yang teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2 akan langsung masuk dalam skema UHC.
"Jadi yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC," tandasnya.
Farhan mengakui adanya keluhan selama masa transisi, terutama dari pasien yang membutuhkan layanan rutin seperti pasien cuci darah. Kendati demikian, ia memastikan bahwa kapasitas UHC Kota Bandung memadai untuk mengantisipasi kekosongan layanan.
"Kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung. Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC," tuturnya.
Wali Kota Bandung juga akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan rumah sakit tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian. "Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung," imbuhnya.
