Tanah Terlantar Dialihkan Negara Demi Kesejahteraan Masyarakat



HARIANJABAR.ID -  
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan atau terbengkalai. Langkah ini diambil untuk memastikan tanah tersebut dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki kewajiban pemanfaatan yang harus dipenuhi. Tanah yang dibiarkan tanpa aktivitas produktif dalam jangka waktu tertentu dapat dievaluasi untuk pengambilalihan oleh negara. "Untuk apa? Untuk negara diserahkan lagi kepada rakyat-rakyat yang membutuhkan, yang dengan semangat mendayagunakan," ujar Nusron Wahid saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penertiban Tanah Terlantar Dipercepat

Sebelumnya, tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya akan dievaluasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Ketentuan ini mengacu pada tanah yang dibiarkan terlantar selama dua tahun tanpa menunjukkan aktivitas pemanfaatan yang jelas. Sementara itu, tanah berstatus hak milik pun memiliki kewajiban yang sama untuk dimanfaatkan, baik untuk bangunan maupun sektor pertanian.

Proses penertiban tanah terlantar kini menjadi lebih efisien. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 585 hari berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019, kini dengan PP Nomor 48 Tahun 2025, proses tersebut dipersingkat menjadi sekitar 100 hari. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat realokasi lahan demi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah terlantar. Sejak tahun 2020 hingga saat ini, tercatat sekitar 27 ribu hektare tanah dengan berbagai status hak telah dilimpahkan ke Bank Tanah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberdayakan aset negara.

Sumber : Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال