Informasi mengenai obat palsu ini dirilis melalui kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu BPOM. Badan Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa produk medis substandar atau palsu mencapai sekitar 10% di negara berpendapatan rendah dan menengah. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan kanal informasi baru ini untuk pembaruan data.
Obat-obatan yang teridentifikasi rentan dipalsukan mencakup obat-obatan yang umum digunakan dan dicari masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dan dampak negatif terhadap kesehatan publik.
BPOM menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu teliti sebelum melakukan pembelian obat. Memastikan keaslian produk dapat mencegah risiko kesehatan yang serius, termasuk keracunan hingga kematian.
Identifikasi Obat Palsu dan Dampaknya
Melalui upaya pengawasan dan laporan dari masyarakat, BPOM berhasil menemukan delapan jenis obat yang sering dipalsukan. Daftar tersebut meliputi:
- Viagra
- Cialis
- Ventolin inhaler
- Dermovate krim
- Dermovate salep
- Ponstan
- Tramadol hydrochloride
- Hexymer/ Trihexyphenidyl hydrochloride
BPOM menjelaskan bahwa obat palsu dapat membahayakan karena mengandung bahan yang tidak sesuai, dosis yang tidak tepat (terlalu banyak atau sedikit), atau bahkan tidak mengandung bahan aktif sama sekali. Selain itu, kandungan zat lain yang berbahaya bagi tubuh juga dapat ditemukan dalam obat palsu.
Konsumsi obat palsu dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan serius, seperti keracunan, efek samping berat, resistensi obat, ketergantungan (khususnya pada Tramadol dan Trihexyphenidyl), serta ancaman kematian. Obat seperti Trihexyphenidyl, yang digunakan untuk gangguan gerak seperti pada penyakit Parkinson dan menangani efek samping obat psikiatri, kerap dipalsukan karena efeknya yang dapat menimbulkan sensasi tertentu.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli obat dan memastikannya berasal dari sumber resmi, seperti apotek. Masyarakat juga dapat menggunakan metode "Ceklik" yaitu memeriksa kemasan, label, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat. Verifikasi keaslian obat juga bisa dilakukan melalui situs web atau aplikasi resmi BPOM.
BPOM memperingatkan bahwa tindakan tegas akan dikenakan kepada siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu. "Saya peringatkan kepada siapa pun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini," ujar Taruna dalam siaran resmi BPOM.
