Situasi ini menciptakan tekanan finansial yang signifikan karena biaya operasional terus berjalan tanpa adanya pendapatan dari penjualan unit. Bagi perusahaan pengembang skala menengah dan kecil, kondisi ini menjadi titik kritis yang dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.
"Yang sudah siap jangan dihentikan, dampaknya bisa luas. 90% anggota kami ya terdampak itu jumlahnya ribuan yang bisa berdampak sampai kolaps," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah seperti dilansir CNBC Indonesia.
Banyak proyek yang tertunda sebenarnya telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Namun, ketiadaan dokumen PBG menghalangi kelanjutan pembangunan secara hukum.
Dampak Luas Moratorium Izin Bangunan
Para pengembang tengah mempertimbangkan langkah hukum sebagai opsi jika kebijakan moratorium ini dinilai merugikan secara ekonomi. "Sudah ada pembicaraan kesana, mungkin akan ada langkah hukum untuk banding, lagi kita bicarakan," tambah Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan bahwa moratorium ini tidak hanya berdampak pada pengembang, tetapi juga sektor terkait seperti kontraktor, pemasok material, dan tenaga kerja harian. "Tanpa kepastian izin, usaha bisa runtuh. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi ekosistem kerja," tegasnya.
Pelaku usaha berharap adanya dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan asosiasi pengembang untuk menemukan solusi yang menyeimbangkan penataan perizinan dengan keberlangsungan bisnis. Pengembang menekankan pentingnya kepastian arah kebijakan dan keberlangsungan pembiayaan perbankan yang telah berjalan.
Sumber : CNBC Indonesia