Hasbiallah Ilyas menyatakan bahwa skor 34 dan penurunan peringkat IPK Indonesia menunjukkan persepsi korupsi yang masih buruk di mata publik. Ia menekankan bahwa laporan ini tidak boleh dianggap remeh dan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi yang telah dijalankan.
"Laporan yang disampaikan TII ini tidak bisa dianggap angin lalu. Skor 34 dan turunnya peringkat Indonesia menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Hasbi dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan.
Tingkatkan Strategi Pemberantasan Korupsi
Menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi, Hasbiallah Ilyas mendesak pemerintah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya, untuk segera menyusun peta jalan (road map) pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. "KPK bersama penegak hukum lainnya harus menyusun road map yang jelas, dengan indikator kinerja yang konkret. Tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan secara sistematis," tegasnya.
Lebih lanjut, politisi dari Dapil Jakarta I ini juga mendorong agar KPK dan aparat penegak hukum lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi antikorupsi kepada masyarakat. Ia berpendapat bahwa penguatan budaya antikorupsi perlu dimulai dari peningkatan kesadaran publik. "Sosialisasi dan pendidikan antikorupsi harus digencarkan, baik di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, maupun masyarakat luas. Tanpa kesadaran kolektif, upaya pemberantasan korupsi tidak akan efektif," katanya.
Sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan demi optimalisasi agenda pemberantasan korupsi agar memberikan dampak nyata pada perbaikan tata kelola pemerintahan.
