Kota Bandung Berantas Pungli dan Parkir Liar di Jalan Asia Afrika





HARIANJABAR.ID -  
Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas memberantas parkir liar dan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan bersejarah Jalan Asia Afrika pada Kamis (25/12) malam. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan menjaga kenyamanan area wisata dari aktivitas ilegal.

Dalam operasi gabungan tersebut, ratusan sepeda motor ditemukan memenuhi trotoar di depan Gedung Merdeka. Selain itu, puluhan mobil juga terparkir di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika, menyebabkan kemacetan lalu lintas di pusat kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memimpin langsung penertiban ini dan menyatakan bahwa penggunaan trotoar untuk parkir kendaraan merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan lalu lintas dan tata ruang.

"Kami menemukan ratusan motor parkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Ini jelas melanggar peraturan dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun," tegas Farhan di lokasi kejadian.

Penindakan Tegas dan Solusi Parkir

Selain itu, Wali Kota Farhan menyoroti temuan tarif parkir yang sangat tinggi, mencapai Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, tanpa dilengkapi karcis resmi. "Jika ada pungutan tarif sebesar itu tanpa karcis, itu adalah pungli 100 persen. Uang hasil pungutan ilegal tersebut tidak boleh diambil atau digunakan oleh juru parkir, melainkan harus disita sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi juru parkir liar. Kendaraan yang membandel dikenakan sanksi derek. Sebagai solusi jangka pendek, kendaraan diarahkan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area parkir Bank Mandiri yang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Rencana perluasan operasi pembersihan parkir liar ini akan mencakup ruas jalan lain yang rawan pelanggaran, seperti Jalan Naripan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang memanfaatkan ruang publik secara ilegal dan menjaga citra Bandung sebagai kota wisata yang tertib, aman, dan nyaman. Masyarakat diimbau untuk selalu parkir di tempat resmi dan melaporkan praktik pungutan yang tidak wajar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال