
Usulan ini merujuk pada pengalaman serupa di kawasan Puncak, Bogor, di mana penutupan sementara angkutan umum terbukti efektif mengelola arus kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung akan berkoordinasi untuk membahas mekanisme pembiayaan kompensasi bagi para sopir angkot.
Kompensasi Sopir Angkot dan Rencana Pelaksanaan
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan libur angkot akan diterapkan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, bertepatan dengan puncak perayaan malam tahun baru dan hari pertama tahun baru.
"Seperti di Puncak yang ada kebijakan selama empat hari seluruh angkutan umum diminta libur dan dikasih kompensasi. Di Bandung juga kita harap sama, di dua hari, mudah-mudahan anggarannya Pak wali kota Bandung cukup untuk itu," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Bandung, Senin.
Besaran kompensasi yang diusulkan adalah Rp 500 ribu per sopir untuk mengganti pendapatan harian mereka. Perhitungan ini didasarkan pada rata-rata pendapatan sopir angkot di Bandung yang berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000 per hari, termasuk setoran kendaraan. "Dua hari. Malam Tahun Baru dan hari Tahun Baru. Jadi dua hari. Rabu dan hari Kamis libur dan dikasih uang saku," kata Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera berkoordinasi untuk merinci teknis pembiayaan kompensasi tersebut. "Jadi nanti diliburkan dan kemudian nanti biayanya kita bicarakan, mumpung masih ada waktu sehingga nanti kota Bandung, pada saat banyak turis yang berkunjung, angkotnya istirahat," ucap Dedi Mulyadi.
Saat ini, tercatat sekitar 2.500 unit angkot beroperasi di wilayah Kota Bandung. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran lalu lintas di salah satu destinasi wisata utama di Jawa Barat tersebut.
Sumber : viva.co.id