Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk mencegah fasilitas yang melanggar aturan kembali beroperasi. "Karena itu Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung," ungkap Salman di Bandung pada Rabu (4/2/2026).
Arahan KLH dan Tindak Lanjut Pemkot Bandung
Salman menjelaskan bahwa penyegelan hanya menyasar unit insinerator, bukan seluruh area TPS, sebagai bentuk pengamanan agar teknologi termal benar-benar berhenti beroperasi. "Yang disegel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator dipasangi segel plastik dan police line," tambahnya.
Pemerintah Kota Bandung segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal. "Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan," tegas Salman.
Meskipun mengakui insinerator efektif dalam mengurangi volume sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini beralih pada pendekatan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Fokus utama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. "Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan Program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW," tutup Salman.
Sumber : Antara
