Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo Demi Kesejahteraan Satwa



HARIANJABAR.ID -  
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mencabut izin operasional Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung. Keputusan ini diambil sebagai upaya penyelamatan dan penataan pengelolaan kawasan yang menjadi rumah bagi berbagai satwa. Langkah ini diharapkan memastikan perlindungan optimal bagi seluruh satwa yang berada di dalamnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menyatakan bahwa pencabutan izin ini bertujuan agar negara dapat menjamin seluruh satwa tetap terlindungi. "Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," ujar Satyawan Pudiyatmoko di Bandung, Kamis (5/2/2026).

Penataan Pengelolaan dan Penyelamatan Satwa

Kemenhut akan mengambil alih tanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama periode maksimal tiga bulan ke depan. Masa transisi ini akan dimanfaatkan untuk menyeleksi dan menetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga Kebun Binatang Bandung sebagai aset penting bagi masyarakat Jawa Barat dan Kota Bandung.

"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," tegas Satyawan. Penegasan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa ini dilakukan menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menambahkan bahwa pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung merupakan langkah strategis untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan seluruh satwa. "Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," kata Farhan.

Penanganan Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kota Bandung. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan masa transisi berjalan aman, terkendali, dan tidak berdampak negatif pada kesejahteraan satwa. 

Farhan menegaskan bahwa kewenangan terhadap satwa, terutama satwa dilindungi, berada di bawah Kemenhut, sementara Pemkot Bandung akan memberikan dukungan penuh dalam upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال