Jutaan Penerima Bantuan JKN Dinonaktifkan di Tahun 2025



HARIANJABAR.ID -  
Menteri Sosial melaporkan bahwa sebanyak 13,5 juta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dinonaktifkan sepanjang tahun 2025.

Dari total tersebut, 87.591 orang telah berhasil melakukan reaktivasi pada tahun sebelumnya, sementara sebagian lainnya beralih ke kepesertaan mandiri.

Penonaktifan ini dilakukan oleh pemerintah daerah, yang selanjutnya akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi DPR RI pada Senin (9/2/2026).

Perubahan Data PBI-JKN dan Dampaknya

Penonaktifan PBI-JKN ini menjadi sorotan publik menyusul adanya laporan penolakan pasien untuk mendapatkan layanan cuci darah. Peristiwa ini dipengaruhi oleh pembaruan data PBI-JKN dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan pada Mei 2025. Namun, pembaruan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan PBI-JKN lebih tepat sasaran.

Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyebabkan penurunan jumlah kepesertaan PBI-JKN aktif per 1 Juni 2025. Untuk mengatasi peserta yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terdapat proses buffer reaktivasi.

Mengenai penolakan pasien kritis oleh rumah sakit, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya terjadi, terlepas dari status PBI-JKN peserta.

"UU Nomor 17, UU-nya Pak Menkes itu ada," tegasnya, merujuk pada regulasi yang melindungi hak pasien.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال