Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan sejak 11 Februari 2026, mengarah pada sebuah gudang milik CV SIA.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah pekerja sedang memproses dan mengklasifikasi barang-barang yang sudah tidak layak jual untuk kemudian diedarkan kembali ke pasaran.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan menggunakan cairan alkohol agar terlihat baru, lalu memilah produk yang dianggap masih memiliki kualitas untuk dijual kembali.
Praktik Ilegal Produk Kedaluwarsa Terbongkar
Awalnya, perusahaan tersebut mengelola barang retur dan produk kedaluwarsa dengan tujuan untuk dialihkan menjadi pakan ternak atau keperluan non-konsumsi lainnya. Namun, sejak Juli 2025, praktik tersebut berubah setelah salah seorang karyawan mencoba produk yang sudah melewati batas waktu layak konsumsi dan menganggapnya masih aman.
Keputusan untuk memperjualbelikan kembali produk yang baru saja melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan pun diambil.
Tidak hanya produk makanan dan minuman, penyidik juga menemukan adanya produk kebutuhan bayi dan dewasa seperti popok yang dikemas ulang menggunakan plastik bening sebelum didistribusikan ke toko-toko kelontong.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti barang yang telah berhasil diedarkan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti saat memeriksa tanggal kedaluwarsa serta kondisi kemasan sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk.
Sumber : Antara
