DLH Hentikan Sementara Operasional Insinerator Sampah di Bandung



HARIANJABAR.ID
-  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh operasional insinerator atau alat pembakar sampah di wilayahnya per Januari 2026. Keputusan ini merespons arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait standar emisi udara yang belum terpenuhi pada insinerator berskala kecil.

Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengonfirmasi bahwa penghentian ini dilakukan secara serentak melalui surat edaran yang telah didistribusikan kepada para pengelola insinerator. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran dan menyurati masing-masing pengelola insinerator untuk segera menghentikan operasionalnya. Penghentian ini dilakukan secara serentak," ujar Darto pada Minggu (25/1/2026).

Meskipun demikian, Darto mengakui kemungkinan adanya unit insinerator yang masih beroperasi sebentar karena sisa sampah yang sedang dalam proses pengolahan. "Mungkin saja masih ada yang belum menghentikan secara serta-merta karena masih ada sisa-sisa sampah yang belum diolah," katanya.

Penghentian operasional ini berlaku untuk jangka waktu yang belum ditentukan sembari DLH Kota Bandung mempersiapkan penerapan modul Air Pollution Control (APC). Modul ini bertujuan untuk menekan emisi pencemaran udara dari proses pembakaran sampah.

Persiapan Uji Emisi

Lebih lanjut, Darto menjelaskan bahwa persiapan modul APC sedang dilakukan. "Kami sedang menyiapkan modul air pollution control atau APC. Modul ini nantinya akan ditambahkan ke dalam unit insinerator atau teknologi termal lainnya," jelasnya.

Setelah modul APC terpasang, DLH Kota Bandung akan melaksanakan uji coba operasional dan pengukuran tingkat emisi. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar penentuan kelayakan operasional insinerator di masa mendatang. "Nanti kalau modul APC sudah siap, kita lakukan uji coba, lalu kita ukur tingkat polusinya. Jika hasil pengukurannya baik dan sesuai dengan baku mutu, hasil tersebut akan kami laporkan dan konsultasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup," papar Darto.

Insinerator di Kota Bandung baru diizinkan beroperasi kembali setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang didasarkan pada hasil uji emisi yang telah memenuhi standar baku mutu dan dilengkapi dengan modul APC.

Sumber : rri.co.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال