Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 tidak mengubah status kepemilikan lahan maupun fungsi kawasan.
"Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun," ujar Krisdianto pada Jumat (2/1/2026) di Jakarta.
Pengelolaan oleh masyarakat melalui skema Hutan Desa memiliki batasan akses dan berada di bawah pengawasan ketat negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelestarian fungsi lindung kawasan tersebut.
Perlindungan Tegas dan Proses Tahura yang Berjalan
Terdapat larangan keras terhadap segala bentuk alih fungsi lahan, penebangan komersial, serta jual beli tanah di kawasan Gunung Wayang. Kegiatan apa pun yang berpotensi merusak fungsi lindung akan dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin pengelolaan.
Menanggapi usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penetapan Gunung Wayang sebagai Taman Hutan Raya (Tahura), Krisdianto menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap kajian teknis yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. "SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis tim terpadu," tambahnya. Sebelumnya, Pemprov Jabar berencana mengubah status tiga kawasan hutan menjadi Tahura, yaitu Sanggabuana, Gunung Cikuray, dan Gunung Wayang.
Sumber : antaranews.com
