HARIANJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyelesaikan draf regulasi kecerdasan buatan (AI) pada Oktober 2025 ini, yang dirancang untuk menyeimbangkan antara dorongan inovasi dan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul. Aturan ini akan menjadi panduan strategis bagi pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia dengan mengedepankan prinsip etika, keamanan, dan akuntabilitas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi "Peta Jalan AI" yang diharapkan menjadi landasan utama bagi ekosistem kecerdasan buatan di tanah air. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang jelas, di mana inovasi dapat berkembang pesat tanpa mengorbankan keamanan dan keselamatan publik. Regulasi ini tidak bertujuan untuk mengekang, melainkan untuk mengarahkan agar pemanfaatan AI memberikan dampak positif yang maksimal.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut ditargetkan rampung bulan ini, meskipun masih memerlukan proses harmonisasi lebih lanjut. "Bulan ini drafnya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan itu kan ada proses harmonisasi dan lain-lain dilihat agar dia tidak overlap dengan peraturan-peraturan yang ada," ujar Nezar di Jakarta, Jumat (17/10).
Menurutnya, semangat utama dari penyusunan aturan ini adalah mencari titik tengah yang ideal.
"Jadi mencari balance antara inovasi dan proteksi, spiritnya itu, kita maksimalkan manfaatnya dari artificial intelligence ini, kita minimalkan risiko-risiko yang muncul," jelasnya.
Senada dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada kesempatan berbeda menekankan pentingnya peta jalan yang terarah. "Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah sampainya akan beda, bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting," katanya.
Pilar Etika, Transparansi, dan Akuntabilitas
Selain menyeimbangkan inovasi dan risiko, regulasi AI ini akan dibangun di atas beberapa pilar fundamental. Pemerintah juga menyiapkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai penguatan dari Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023. Pedoman ini akan memuat prinsip-prinsip etis yang wajib diadopsi oleh para pengembang dan pengguna AI di Indonesia.
Nezar Patria merinci bahwa beberapa prinsip utama yang akan diatur mencakup aspek akuntabilitas, transparansi, hingga perlindungan hak cipta, terutama bagi para pelaku industri kreatif.
"Termasuk juga prinsip-prinsip yang harus diadopsi, misalnya akuntabilitas, lalu transparansi, lalu juga soal hak cipta untuk sejumlah industri kreatif yang memakai artificial intelligence ini, dan dampaknya untuk para kreator yang ada di belakangnya," tutur Nezar.
Peta Jalan AI juga akan mengidentifikasi sektor-sektor strategis nasional di mana AI dapat memberikan kontribusi signifikan. Menariknya, regulasi ini tidak akan memuat sanksi baru secara spesifik. Namun, pelanggaran yang terjadi dalam pemanfaatan AI dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, seperti Undang-Undang ITE maupun KUHP jika menyangkut tindak pidana.
TAGS: Regulasi AI, Kecerdasan Buatan, Komdigi, Peta Jalan AI, Etika AI, Teknologi, Inovasi Digital