DPRD Tasikmalaya Ungkap Ribuan Kios Pasar Belum Kantongi Izin Aktif





HARIANJABAR.ID -  Kabupaten Tasikmalaya menghadapi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan menyusul terungkapnya fakta bahwa hanya sebagian kecil dari ribuan kios di lima pasar tradisional yang memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP) aktif, sebuah kondisi yang disoroti tajam oleh Komisi II DPRD setempat belum lama ini. Temuan ini tidak hanya mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap regulasi daerah tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan retribusi pasar.

Dari total 2.426 kios yang tersebar di lima pasar tradisional utama di Kabupaten Tasikmalaya—meliputi Pasar Singaparna, Pasar Manonjaya, Pasar Ciawi, Pasar Taraju, dan Pasar Cikatomas—data mengejutkan menunjukkan bahwa hanya 109 kios yang tercatat memiliki SIHGP yang masih berlaku. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menegaskan urgensi permasalahan ini.


"Dari ribuan kios itu, baru 109 kios saja yang memiliki SIHGP resmi," ujar Dani, Selasa (28/10/2025).

Kesenjangan ini berpotensi besar merugikan PAD dan melanggar Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar. Lebih lanjut, Dani menyoroti adanya perbedaan mencolok dalam laporan keuangan daerah. Saldo piutang retribusi tercatat sebesar Rp 917 juta, sementara piutang berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) mencapai Rp 2,1 miliar. Selisih sebesar Rp 1,2 miliar ini mengindikasikan adanya potensi PAD yang belum tertagih serta sistem penarikan retribusi yang belum transparan dan akuntabel.

"Seluruh pedagang wajib memiliki SIHGP agar retribusi yang dibayarkan bisa tercatat resmi sebagai PAD," tambah Dani.

Pedagang yang menempati kios milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan memenuhi beberapa kriteria: aktif berjualan, terdaftar resmi, memiliki SKRD, dan tentu saja, SIHGP. Tanpa kelengkapan ini, sumbangan retribusi pedagang tidak akan tercatat secara resmi. Dani juga menyoroti praktik pungutan pada kios yang belum memiliki izin, sebuah kondisi yang harus segera dibenahi demi transparansi dan akuntabilitas pendapatan daerah.

Menanggapi isu ini, Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag), Joko Handayani, menjelaskan bahwa sebenarnya banyak kios yang sudah pernah memiliki SIHGP. Namun, izin-izin tersebut banyak yang kadaluarsa lantaran terhambat oleh tunggakan retribusi tahunan. "Sebenarnya banyak. Hanya saja belum diperpanjang," kata Joko

Untuk mengatasi masalah ini, Diskumperindag tengah merancang langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan dan optimalisasi tim verifikasi lapangan. Tim ini akan bertugas untuk mempercepat proses perpanjangan izin dan memverifikasi data kios aktif yang memenuhi syarat. Targetnya, pada minggu depan progres pembenahan ini diharapkan sudah menunjukkan hasil yang lebih baik.

“Tim akan turun langsung, agar data kios aktif dan memenuhi syarat bisa segera diperbarui,” pungkas Joko.  (Sumber : RRI)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال