Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta. DPR dan Kemenag Jamin Kualitas Layanan Tetap Prima



HARIANJABAR.ID - Kabar gembira bagi calon jemaah haji! Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah RI telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang, turun sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya, namun tanpa mengurangi kualitas layanan yang akan diterima.


Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa penetapan angka ini merupakan hasil pembahasan intensif yang cepat dan penuh tanggung jawab. "Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah," ujar Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rincian BPIH 2026 terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58, atau sekitar 62 persen dari total biaya. Kedua, dukungan dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.558,87, atau sekitar 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH masih mencatat surplus sekitar Rp149 miliar. Marwan menambahkan, "Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya."

Meski biaya turun, kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. Akomodasi di Makkah dijamin maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sementara di Madinah tidak lebih dari 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Menu katering akan menyajikan cita rasa Nusantara, disiapkan oleh juru masak dari Indonesia. Selain itu, living cost sebesar SAR750 akan dikembalikan secara tunai kepada jemaah, sehingga total biaya riil yang dikeluarkan jemaah setelah pelunasan hanya sekitar Rp23,1 juta. "Kami berkomitmen memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik," tegas Marwan.

Kuota, Logistik, dan Persiapan Keberangkatan

Komisi VIII juga telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Pembagian kuota ini akan mengikuti proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jemaah akan menjalani masa tinggal rata-rata 41 hari di Arab Saudi. Dari sisi logistik, transportasi udara wajib menggunakan pesawat berusia maksimal 15 tahun yang memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan, serta mengedepankan kenyamanan. Untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan moda transportasi yang nyaman dan berstandar tinggi. Pelayanan di kawasan Armuzna juga dijamin profesional, dengan penegasan tidak ada jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid.

DPR mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan Bipih, serta memastikan dua penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan maksimal.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال