Bea Cukai Jabar Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal





HARIANJABAR.ID -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat baru-baru ini melancarkan aksi tegas dengan memusnahkan sedikitnya 6,8 juta batang rokok ilegal pada Selasa (29/10/2025) di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, demi menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian Rp5,15 miliar.


Operasi pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode 1 Juli hingga 30 September 2025. Selain jutaan batang rokok, Bea Cukai Jawa Barat juga menghancurkan 3.720 ml cairan rokok elektrik (vape) dan 2.126 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Semua barang tersebut telah berstatus sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ungkap Finari.

Kegiatan vital ini, yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, turut dihadiri oleh berbagai pihak penting. Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati Bandung Barat, Satpol PP KBB, serta jajaran DJBC dan kolega lainnya, bersatu menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Komitmen Bea Cukai 

Finari Manan menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector, yang berfungsi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal sekaligus memastikan penerimaan negara tetap optimal. Landasan hukum penindakan terhadap rokok ilegal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal, serta menjaga stabilitas penerimaan negara,” ujarnya. 

Bea Cukai Jawa Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap praktik ilegal di wilayahnya. Apresiasi juga disampaikan kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat atas dukungan berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Finari berharap kesadaran masyarakat dapat terus meningkat. “Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.  (Sumber : RRI)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال