BANDUNG - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) baru-baru ini berhasil meringkus seorang individu yang diduga melakukan pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh. Insiden penting ini terjadi di ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyoroti urgensi perlindungan infrastruktur vital yang krusial bagi keselamatan dan operasional kereta cepat.
Insiden ini terungkap ketika tim keamanan KCIC, dalam salah satu patroli rutinnya di titik KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mendapati seorang individu dengan gerak-gerik mencurigakan membawa karung. Kecurigaan petugas segera terbukti setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Dalam karung tersebut, ditemukan sejumlah kabel grounding yang telah dipotong, bersama dengan satu buah kunci pas, dan satu pisau. Barang bukti ini secara jelas menunjukkan adanya tindakan pencurian yang terencana.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa tindakan kriminal semacam ini tidak hanya menimbulkan dampak kerugian finansial. "Jika dicuri, bukan hanya menimbulkan kerugian material. Tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan keamanan operasional Whoosh," ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung.
Kabel grounding, komponen yang dicuri, bukanlah sembarang material. Ia merupakan bagian integral dari pagar sound barrier dan memiliki peran vital sebagai pengaman instalasi kelistrikan. Fungsinya adalah menyalurkan arus petir ke tanah, melindungi seluruh jaringan prasarana kereta dari sambaran petir maupun gangguan listrik lainnya yang berpotensi merusak sistem. Pencurian ini, oleh karena itu, berpotensi fatal merusak infrastruktur kelistrikan krusial bagi kereta cepat dan membahayakan keselamatan perjalanan.
Eva Chairunisa lebih lanjut menegaskan bahwa insiden ini ditangani dengan sangat serius. "Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan pencurian juga bisa membahayakan orang lain di sekitar jalur karena berisiko terkena sengatan listrik tegangan tinggi," tambahnya, menggambarkan risiko multidimensional dari tindakan kejahatan ini.
Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti segera diserahkan kepada pihak Polsek Padalarang untuk diproses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini menunjukkan komitmen KCIC untuk memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun insiden pencurian kabel grounding sempat terjadi, pihak KCIC memastikan bahwa operasional Whoosh tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan jadwal perjalanan. Tim teknis KCIC segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan perbaikan darurat, sehingga sistem pengamanan kembali berfungsi optimal dalam waktu singkat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak merusak atau mencuri fasilitas umum," pungkas Eva, menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga aset negara yang krusial ini. Dengan kombinasi penindakan tegas dan upaya pencegahan proaktif, KCIC berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan operasional kereta cepat Whoosh, memastikan perjalanan penumpang tetap aman dan lancar.
Sumber : RRI