Langkah Tegas Lawan Korupsi, Pemkot Bandung & KPK Luncurkan PADI Wajib untuk Seluruh ASN



BANDUNG  - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini meluncurkan program Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), sebuah inisiatif ambisius yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengikuti pendidikan antikorupsi secara berkala demi memperkuat integritas birokrasi.

Peluncuran program PADI ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkot Bandung mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dengan tegas menyatakan bahwa program ini merupakan bagian integral dari strategi kota untuk memperkokoh integritas dan semangat amanah di kalangan ASN. Inisiatif ini selaras dengan visi Kota Bandung 2025–2030, yaitu "Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis," di mana nilai "Amanah" secara eksplisit menekankan pentingnya menjaga integritas.

"Amanah berarti menjaga integritas. Seluruh ASN harus memulai dari titik yang sama, berjalan dengan pemahaman yang sama, sejalan dan seirama. Harapannya, Pemkot Bandung benar-benar amanah dan bebas dari korupsi,” ujar Farhan yang juga menekankan perlunya keseragaman pemahaman dan komitmen di setiap level pemerintahan.

Program PADI dirancang untuk diikuti secara bertahap oleh sekitar 16.000 ASN Pemkot Bandung. Skala pelaksanaannya sangat masif, dimulai dari perangkat daerah dengan jumlah peserta terbesar. Ini termasuk Dinas Pendidikan, yang akan melibatkan sekitar 8.000 guru mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP, dan Dinas Kesehatan, dengan partisipasi sekitar 1.700 tenaga kesehatan.

Setelah kedua dinas tersebut, pelatihan akan diperluas ke seluruh perangkat daerah lainnya, hingga menjangkau tingkat kecamatan dan kelurahan, memastikan tidak ada celah bagi praktik-praktik koruptif. Farhan juga menyoroti bahwa birokrasi yang bersih bukan hanya bermanfaat untuk saat ini, melainkan juga untuk masa depan yang lebih baik. Ia memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi jangka panjang dari pelanggaran korupsi.

“ASN harus ingat, pelanggaran korupsi tidak berhenti saat pensiun. Hukuman bisa mengejar hingga belasan tahun setelah tidak menjabat. Karena itu lebih baik kita menjaga integritas sejak sekarang,” tuturnya, mengingatkan bahwa jerat hukum bisa datang kapan saja, bahkan setelah tidak lagi memegang jabatan publik.

Sumber : RRI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال