Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa pembentukan Tegalluar bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan sebuah langkah kolaborasi lintas sektoral untuk menangkap peluang ekonomi yang strategis. "Kecamatan Tegalluar diproyeksikan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, terutama dengan keberadaan stasiun KCIC (Kereta Cepat Indonesia–China). Ini adalah langkah kolaborasi lintas sektoral untuk menangkap peluang strategis tersebut," ujar Dadang.
Selain pengembangan Tegalluar, Pemkab Bandung juga fokus pada percepatan pemekaran desa. Rasio penduduk per desa di Kabupaten Bandung saat ini mencapai 13.323 jiwa, jauh melampaui syarat minimal regulasi. Langkah ini diambil untuk mencapai rasio ideal 10.000 penduduk per desa sesuai target Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal.
Setidaknya, 70 desa telah menyepakati hasil musyawarah desa untuk segera diproses pemekarannya. "Upaya ini perlu dipercepat agar pelayanan publik lebih optimal dan rasio penduduk tidak terlalu jenuh dalam satu desa," tambah Dadang.
Kajian Transformasi Desa Menjadi Kelurahan dan Penataan Administrasi
Di sisi lain, Pemkab Bandung juga mengkaji transformasi sejumlah desa menjadi kelurahan, terutama di wilayah dengan karakteristik ekonomi perkotaan seperti Desa Margaasih. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi dan profesionalisme struktur organisasi pemerintahan, khususnya dalam mengantisipasi kewajiban belanja pegawai sebesar 30% pada tahun 2027. "Transformasi ini bertujuan agar struktur organisasi pemerintahan menjadi lebih efisien dan profesional, terutama untuk mengantisipasi kewajiban belanja pegawai sebesar 30% pada 2027 nanti," jelas Dadang.
Pemkab Bandung juga bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di 10 desa pada periode 2 hingga 25 April 2026, dengan target pelantikan rampung awal Mei. Seluruh proses penataan wilayah, baik pembentukan kecamatan baru maupun pemekaran desa, akan diaudit secara ketat oleh Inspektorat untuk menjamin transparansi, legalitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
