Pemkot Bandung Belum Pastikan THR PPPK Paruh Waktu Tunggu Regulasi Pusat


HARIANJABAR.ID-  Pemerintah Kota Bandung masih menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ketidakpastian ini membuat Pemkot Bandung belum dapat memastikan anggaran dan pemberian tunjangan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti terkait THR PPPK paruh waktu. "Saya belum bisa jawab, saya periksa dulu ya, karena itu sangat tergantung pada peraturan dari BKN," ujarnya pada Sabtu (28/2/2026). Belum adanya regulasi yang jelas juga berdampak pada ketidakpastian anggaran THR bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Dengan status sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu berpotensi berhak atas THR, serupa dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Beberapa PPPK paruh waktu di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung juga belum memiliki kepastian mengenai penerimaan THR pada Idulfitri tahun 2026. "Belum dapat informasi, tapi seharusnya sih dapat ya," ungkap salah seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung.

Jawa Barat Siapkan Anggaran THR untuk 23.366 PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan Pemkot Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memastikan pemberian THR bagi 23.366 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Idulfitri tahun ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp60,8 miliar yang bersumber dari belanja barang dan jasa.

 "Mereka dapat (THR) dan Pemprov Jabar juga sudah menyiapkan anggarannya untuk 23.366 PPPK paruh waktu. Kalau dihitung total general yang disiapkan itu sekitar Rp60,8 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Dedi Supandi, menambahkan bahwa setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR senilai satu bulan gaji mereka. Namun, pencairan THR tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat. 

"Nanti ada aturan dulu dari Kementerian Keuangan yang mengatur pemberian THR atau yang biasa disebut gaji ke-13. Setelah ada aturan itu baru kita bikin turunannya, tertib administrasinya seperti itu," jelas Dedi.

Dengan kesiapan anggaran ini, Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK paruh waktu dalam menyambut Hari Raya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال