OJK Usut 32 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal



HARIANJABAR.ID -  
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus yang diduga melanggar ketentuan di pasar modal. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa reformasi pasar modal menjadi momentum penting bagi OJK untuk mempercepat upaya penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

"Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

OJK memanfaatkan momentum ini untuk mempercepat proses penyelesaian kasus guna menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dalam hal integritas pasar.

Penegasan hukum dilakukan tidak hanya melalui metode pengawasan manual, tetapi juga dengan pemanfaatan sistem pengawasan pintar atau smart surveillance system. Sistem ini membantu mengidentifikasi indikasi awal pelanggaran di pasar modal.

Reformasi Pasar Modal Perkuat Penegakan Hukum

"Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," terang Hasan.

Baru-baru ini, OJK telah mengumumkan dua kasus baru terkait manipulasi harga atau 'goreng saham' yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, kelompok perorangan, hingga influencer.

"Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," pungkasnya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال