Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa proses penghitungan terkait pemberian insentif ini masih berlangsung. "Pemkot tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi pemilik cagar budaya, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun berkaitan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, hingga kini masih dalam tahap penghitungan. Tetapi, langkah ini bisa saja dilaksanakan untuk mencegah terjadinya sengketa," tuturnya.
Tahun lalu, Pemkot Bandung telah menetapkan 21 objek bangunan sebagai cagar budaya, termasuk Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi. Bangunan yang berstatus cagar budaya memiliki konsekuensi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Farhan mencontohkan kasus sengketa bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas. Pemiliknya tidak bersedia bangunannya dijadikan cagar budaya hingga akhirnya menggugat pemerintah kota. Pengadilan Negeri kini memiliki yurisprudensi baru yang menyatakan bahwa jika pemerintah kalah dalam sengketa tanah, aset tidak serta-merta dieksekusi. Pemerintah dapat membayar ganti rugi sementara tanah tetap dikuasai negara. "Kalau bangunan cagar budaya (pribadi) boleh dijual, tetapi tidak boleh diubah karena melanggar kaidah pelestarian cagar budaya," jelasnya.
Kajian Objek Diduga Cagar Budaya dan SMAN 1 Bandung
Selain itu, Pemkot Bandung juga tengah mengkaji sejumlah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Cagar Budaya, semua bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah masuk dalam kategori ODCB.
Terkait status SMAN 1 (Smansa) Bandung, Farhan menjelaskan bahwa status cagar budaya bukan dicabut, melainkan tengah diproses sesuai undang-undang. Sejak awal, Smansa belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah. Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut," paparnya.
Dalam mekanisme undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga penerbitan keputusan wali kota. Tanpa SK, objek tersebut belum berstatus cagar budaya definitif. Saat ini, Smansa Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan diperlakukan layaknya cagar budaya dalam perlindungan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya.
"Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010. Yang jelas saat ini pemkot tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026. Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi," sambung Farhan.
