Baznas Tentukan Angka Pasti Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta



HARIANJABAR.ID -  
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan standar minimal penghasilan yang wajib dizakati untuk tahun 2026. Angka ini ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, menjadi acuan bagi umat Islam untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menekankan pentingnya penetapan standar nisab ini untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman dalam pengelolaan zakat di tingkat nasional. "Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujar Noor Achmad dalam keterangan resminya.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Penetapan nisab mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 mengenai zakat penghasilan.

Penentuan Nisab Berbasis Standar Emas untuk Objektivitas

Penggunaan standar emas sebagai acuan dalam penetapan nisab zakat bertujuan untuk menghadirkan ukuran yang lebih objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan muzaki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat). Nilai nisab tahun 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan mempertimbangkan harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025. Hasil perhitungan ini adalah Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Waryono menambahkan bahwa PMA 31/2019 tidak secara spesifik mengatur jenis karat emas yang menjadi acuan nisab, sehingga Baznas memiliki kewenangan untuk menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat. Noor Achmad menambahkan bahwa pemilihan standar emas 14 karat dipilih untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik dan upaya pengentasan kemiskinan yang dijalankan oleh Baznas.

"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar'i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," tegas Noor Achmad.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال