HARIANJABAR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menghentikan sementara operasional angkutan umum lokal seperti angkot, ojek, becak, dan kusir delman di beberapa titik rawan kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan potensi kemacetan yang sering terjadi di jalur-jalur utama selama musim libur panjang tersebut. Sejumlah wilayah yang menjadi fokus utama pembatasan operasional meliputi Kabupaten Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang (Kabupaten Bandung Barat), serta Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam proses perhitungan anggaran dan perancangan mekanisme penyaluran bantuan kompensasi. "Saat ini kami tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merancang mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi," ujar Dhani.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembatasan operasional ini tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi para pengemudi angkutan lokal, melainkan justru memberikan kesempatan untuk beristirahat.
Libur Operasional Dua Pekan dan Skema Kompensasi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memetakan area-area yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas angkutan lokal. Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional ini direncanakan berlangsung selama seminggu sebelum Lebaran dan seminggu setelahnya. Dengan demikian, para pengemudi akan mendapatkan masa libur operasional total selama 14 hari untuk berkumpul dan beristirahat bersama keluarga.
"Pak Kapolda sudah memberikan masukan beberapa titik rawan kemacetan untuk diakomodir tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya. Sehingga, total mereka dapat libur dua minggu agar bisa istirahat di rumah bersama keluarga masing-masing," jelas Dhani.
Terkait kompensasi, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di kawasan Puncak dan jalur wisata Garut. Saat itu, pengemudi yang menghentikan operasionalnya sementara diberikan bantuan sebesar Rp3 juta yang didanai dari realokasi anggaran daerah. Untuk Lebaran 2026, skema kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus memastikan keberlangsungan ekonomi para pengemudi angkutan lokal.
