Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan astronomis. "Hilal (bulan sabit muda) belum terbentuk dan masih berada di bawah ufuk," ujar Menteri Agama usai Sidang Isbat di Jakarta pada Selasa, 17 Februari 2026.
Penjelasan ini menggarisbawahi pentingnya pemantauan hilal sebagai salah satu metode penentuan awal bulan Hijriah, sesuai dengan kalender Islam.
Proses penentuan awal Ramadhan ini melibatkan pengamatan hilal di berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Data hasil pengamatan ini kemudian dianalisis untuk memastikan apakah hilal telah memenuhi kriteria tertentu untuk memulai ibadah puasa.
Penentuan awal Ramadhan di Indonesia umumnya menggunakan dua metode utama, yaitu hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan hilal secara langsung). Kedua metode ini saling melengkapi untuk menghasilkan keputusan yang akurat dan dapat diterima oleh mayoritas umat Islam.
Dalam kasus penetapan 1 Ramadhan 1447 H pada 19 Februari 2026, ketiadaan penampakan hilal di bawah ufuk menjadi faktor penentu. Hal ini sesuai dengan kriteria yang telah disepakati dalam forum-forum keagamaan internasional, seperti MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand).
Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang merupakan rukun Islam keempat.
