Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Cianjur, Asep Gani, menegaskan bahwa fokus utama larangan ini adalah pada pencegahan ekspansi lahan sawit baru. "Untuk perkebunan sawit yang sudah lama beroperasi atau bersifat eksisting, masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut, di mana kami sudah menerima dan menindaklanjuti surat edaran tersebut," ujar Asep Gani di Cianjur, Rabu (7/1/2025).
Kajian Mendalam Lahan Sawit Eksisting
Saat ini, terdapat perkebunan sawit yang telah beroperasi dalam waktu lama di wilayah PTPN Gedeh, yang tersebar di Kecamatan Sukaresmi dan sebagian di Kecamatan Cikalong. Luas lahan perkebunan sawit di PTPN Gedeh ini diperkirakan mencapai 600 hektare dan telah beroperasi selama puluhan tahun. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut telah diserahkan kepada seluruh pengelola perkebunan milik PTPN dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Cianjur. Para pengelola tersebut dikabarkan telah mengetahui adanya larangan baru ini.
Pihak DTPHPKP Cianjur masih menunggu regulasi lebih lanjut mengenai perkebunan sawit yang sudah ada. Koordinasi dengan pihak PTPN Gedeh juga terus dilakukan untuk membahas dampak dari surat edaran gubernur terhadap operasional perkebunan yang telah berjalan puluhan tahun tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pertemuan langsung yang dilakukan antara DTPHPKP Cianjur dengan pengelola PTPN Gedeh terkait isu ini.
Sumber : antara