Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tiket Pesawat untuk Lebaran 2026



HARIANJABAR.ID -  Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan persiapan insentif untuk mendukung momen Lebaran 2026. Insentif ini rencananya akan disalurkan dalam bentuk potongan harga pada tarif transportasi publik, termasuk tiket pesawat.

"Insentif lebaran sedang disiapkan, termasuk tarif-tarif untuk diskon pesawat dan yang lain-lainnya," ujar Airlangga di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Pada periode libur Nataru 2025-2026, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif transportasi udara sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Selain itu, program diskon untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) juga telah dilaksanakan sejak 21 November 2025 melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor transportasi.

Dukungan Kebijakan Cuti Bersama 2026

Rencana pemberian insentif tarif transportasi untuk Lebaran 2026 ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Periode Ramadan dan Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada kuartal pertama tahun 2026. Selain Lebaran, terdapat perayaan besar lainnya seperti Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W pada 16 Januari dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 17 Februari 2025.

Dalam SKB tiga menteri tersebut, pemerintah telah menjadwalkan beberapa tanggal cuti bersama di kuartal I-2026. Cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek ditetapkan pada 16 Februari 2025, sedangkan untuk Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) pada 18 Maret 2025. Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah menetapkan tanggal 20, 23, dan 24 Maret sebagai cuti bersama.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال