Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa stabilitas tarif pajak menjadi prioritas daerah, sehingga masyarakat tidak perlu cemas akan adanya tambahan beban fiskal di tahun mendatang. "Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025," tegasnya, mengutip informasi dari laman Bapenda Jabar pada Minggu, 4 Januari 2026.
Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Hal ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang berencana melakukan proses balik nama kendaraan.
Inisiatif lain yang berpihak pada sektor ekonomi juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tarif pajak untuk kendaraan berpelat kuning mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Angkutan penumpang kini dikenakan tarif pajak 30 persen, turun dari sebelumnya 60 persen, sementara angkutan barang berpelat kuning turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya operasional pelaku usaha di sektor transportasi dan logistik, yang memegang peranan penting dalam denyut ekonomi daerah.
Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Jawa Barat
Gubernur Dedi Mulyadi juga mengapresiasi tingginya kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Ia menekankan bahwa kontribusi pajak tersebut berdampak langsung pada kemajuan infrastruktur daerah. "Dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat menjadi mulus, lebih lebar, banyak yang dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV," ungkap Dedi Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan warga. Kepatuhan dalam membayar pajak dianggap sebagai landasan utama untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur di Jawa Barat. Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengajak masyarakat untuk mempertahankan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu demi kelangsungan pembangunan daerah.
