BPJPH Sediakan 1,35 Juta Kuota Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM di 2026



HARIANJABAR.ID -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan bagi 1,35 juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pendaftaran UMK untuk program ini telah dibuka kembali. "Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Haikal menjelaskan bahwa program Sehati ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait ketersediaan produk halal. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mempermudah UMK dalam proses sertifikasi, sehingga produk mereka dapat meningkatkan daya saing dan kompetitif di pasar domestik maupun global.

Menurut Haikal, penyediaan kuota sertifikat halal gratis ini adalah bentuk afirmasi nyata dari pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.

Fasilitasi Sertifikasi Halal Melalui Skema Self Declare

Lebih lanjut, Haikal menerangkan bahwa kuota sertifikat halal gratis ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMK di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini mencakup pendampingan dalam proses sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal sebagai self declare.

"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," imbau Haikal.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال