Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pendaftaran UMK untuk program ini telah dibuka kembali. "Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Haikal menjelaskan bahwa program Sehati ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait ketersediaan produk halal. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mempermudah UMK dalam proses sertifikasi, sehingga produk mereka dapat meningkatkan daya saing dan kompetitif di pasar domestik maupun global.
Menurut Haikal, penyediaan kuota sertifikat halal gratis ini adalah bentuk afirmasi nyata dari pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang memegang peranan penting dalam perekonomian nasional.
Fasilitasi Sertifikasi Halal Melalui Skema Self Declare
Lebih lanjut, Haikal menerangkan bahwa kuota sertifikat halal gratis ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMK di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini mencakup pendampingan dalam proses sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal sebagai self declare.
"Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," imbau Haikal.
