Batasan Usia Angkot di Bogor Tetap Ditegakkan Meski Ada Penolakan


HARIANJABAR.ID -  Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk menerapkan aturan batas usia teknis angkutan kota (angkot). Kebijakan ini tetap berjalan seiring dengan penyusunan rancangan peraturan wali kota yang diharapkan menjadi solusi transisi dalam penataan transportasi umum di wilayah tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa rancangan peraturan wali kota tersebut masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. "Pada hari ini, Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot," jelas Jenal di Bogor pada Sabtu.

Jenal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor konsisten dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perda-perda ini mengatur batas usia teknis angkutan umum yang nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan wali kota.

Dalam draf rancangan peraturan wali kota yang sedang disusun, kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapat kelonggaran, akan diarahkan untuk masuk dalam skema konversi. Skema ini memungkinkan dua angkot lama diganti dengan satu angkot baru, dengan syarat usia kendaraan pengganti di bawah 15 tahun, bahkan idealnya di bawah 10 tahun.

Proses Penyesuaian Kebijakan Transportasi Kota Bogor

Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa ketentuan ini masih dalam tahap konsep awal dan memerlukan pembahasan lebih lanjut serta perizinan hingga tingkat provinsi. "Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih," ujarnya.

Penataan ulang koridor dan trayek angkot akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di setiap zona. Tujuannya adalah untuk mengatasi ketimpangan jumlah angkot dan penumpang yang kerap terjadi di beberapa jalur.

Meskipun Pemkot Bogor tidak mengendurkan penegakan perda, proses penghapusan kelonggaran batas usia teknis memerlukan detail yang matang setelah peraturan wali kota selesai disusun. Sambil menunggu peraturan tersebut disahkan, Pemerintah Kota Bogor menghentikan sementara razia terkait batas usia angkot. Namun, penertiban administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berjalan.

"Alhamdulillah, mereka menyetujui. Razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan," kata Jenal.

Dinas Perhubungan Kota Bogor juga telah melakukan pendataan angkot yang telah mencapai usia 20 tahun untuk menjadi dasar penataan transportasi di masa depan. Selain itu, para pengemudi angkot diingatkan untuk menjaga perilaku berkendara, tidak merokok di dalam kendaraan, tidak mengetem sembarangan, serta memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Sebelumnya, para pengemudi dan pengusaha angkot telah menyuarakan penolakan mereka terhadap penghapusan kelonggaran batas usia angkot melalui aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor, menuntut adanya penyesuaian kebijakan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال