
HARIANJABAR.ID - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Pelaku usaha yang menolak pembayaran tunai rupiah terancam sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda Rp200 juta.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Sesuai undang-undang tersebut, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12) mengutip Antara.
Pernyataan ini merespons video viral yang menampilkan seorang konsumen lanjut usia ditolak pembayaran tunai oleh sebuah toko roti. Kejadian tersebut menuai kritik warganet dan memicu perbincangan mengenai kewajiban penerimaan rupiah sebagai alat pembayaran.
Said menilai pemerintah dan DPR perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hal ini. Ia menekankan bahwa penolakan pembayaran tunai bukan sekadar masalah layanan, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pentingnya Edukasi dan Dukungan Transaksi Digital
Said mendorong Bank Indonesia (BI) untuk aktif mengedukasi publik bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meskipun transaksi digital semakin masif digunakan. "Penggunaan pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan sampai menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada revisi aturan, pembayaran tunai rupiah wajib diterima," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak negara maju sekalipun masih melayani pembayaran tunai hingga batas tertentu, seperti Singapura. Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet dan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah menjadi alasan kuat mengapa opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia. "Oleh karena itu, BI perlu menekankan hal ini kepada para pelaku usaha dan menindak pihak yang menolak penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional," pungkas Said.