Kemenkeu Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Ditargetkan Rampung 2027





HARIANJABAR.ID  -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah serius menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, sebuah inisiatif monumental untuk menyederhanakan denominasi mata uang Indonesia yang diharapkan rampung pada tahun 2027.

Inisiatif strategis ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025. Proses pembahasan RUU redenominasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan efisiensi ekonomi yang lebih baik.

Menurut dokumen resmi tersebut, urgensi pembentukan RUU Redenominasi tidak lepas dari beberapa tujuan vital:

  • Meningkatkan efisiensi dalam setiap transaksi dan administrasi keuangan.
  • Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional yang stabil.
  • Mempertahankan nilai rupiah serta daya beli masyarakat.
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah di mata domestik maupun internasional.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah ini merupakan sebuah "RUU luncuran" yang telah masuk dalam agenda legislasi dan ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2027, sebagaimana kutipan dari PMK No. 70/2025. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam perumusan beleid penting ini.

Bukan Hanya Redenominasi

Selain fokus pada RUU Redenominasi, Kemenkeu juga aktif mengusulkan pembentukan tiga rancangan undang-undang strategis lainnya yang menjadi bagian integral dari program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029. RUU ini dirancang untuk memperkuat fondasi hukum di berbagai sektor keuangan negara:

  • RUU tentang Perlelangan, ditargetkan selesai pada tahun 2026.
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, ditargetkan selesai pada tahun 2026.
  • RUU tentang Penilai, ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Seluruh inisiatif legislasi ini bertujuan untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu yang telah ditetapkan. "Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029," demikian bunyi beleid tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال