HARIANJABAR.ID - Pemerintah Kota Bandung secara tegas melarang masyarakat untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang telah dibuka pengelola sejak pekan lalu, menyusul belum adanya izin sewa lahan dari Pemkot Bandung sebagai pemilik sah. Larangan ini menandai eskalasi konflik terkait status pengelolaan salah satu ikon wisata di Kota Kembang tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa keputusan pelarangan ini diambil karena pengelola Bandung Zoo saat ini tidak memiliki legalitas berupa izin sewa tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Tanah yang menjadi lokasi kebun binatang tersebut secara resmi dimiliki oleh Pemkot Bandung.
"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (surat edaran) respons dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Farhan di Bandung, Rabu.
Larangan tersebut secara formal tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan nomor 162-BKAD/2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur perihal larangan kunjungan ke Kebun Binatang Bandung, menegaskan posisi Pemkot yang tidak mengakui operasional kebun binatang di bawah pengelolaan saat ini.
Farhan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung masih menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan untuk memastikan siapa pengelola baru yang sah untuk Bandung Zoo. Hal ini krusial untuk menjamin keabsahan operasional dan kepastian hukum.
“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” tegas Farhan.
Pembukaan Kebun Binatang Tanpa Izin Resmi?
Sebelum adanya larangan resmi dari Pemkot, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, sempat mengumumkan pembukaan terbatas bagi pengunjung. Akses gratis diberikan kepada pelajar dan tamu undangan, sebagai respons terhadap banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk kunjungan terkait kurikulum pendidikan.
Menurut Sulhan, pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang sempat ditutup sejak tanggal 6 Agustus 2025. Namun, langkah ini kini terganjal oleh teguran dan larangan resmi dari Pemkot Bandung, menciptakan ketidakpastian bagi pengunjung dan operasional kebun binatang ke depan.
Situasi ini menambah daftar panjang polemik yang melingkupi Kebun Binatang Bandung, termasuk isu hukum sebelumnya seperti banding Kejati Jabar atas vonis kasus korupsi, serta jaminan hak karyawan oleh YMT.
