"Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini," ujarnya saat berkunjung langsung ke lokasi
Ia merasakan adanya hal yang janggal karena lahan miliknya yang telah dimiliki puluhan tahun kini diklaim oleh seseorang yang ia sebut sebagai 'penjual ikan' bernama Manjung Ballang. "Karena yang dituntut itu, siapa namanya (Manjung Ballang). Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," tegas JK.
Founder PT Hadji Kalla ini menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari anak Raja Gowa sejak wilayah itu masih bagian dari Kabupaten Gowa. Ketika ditanya tentang dugaan rekayasa kasus melibatkan PT GTMD, PT Lippo Grup, dan Manjung Ballang, JK membenarkan adanya indikasi tersebut. "Iya (dugaan rekayasa), Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan) itu namanya perampokan, kan. Benar enggak," ujarnya kepada wartawan.
Tuntut Keadilan
JK mengisahkan bahwa sebagian lahan di area sengketa dulunya dibeli oleh almarhum Hj. Najamiah, namun belakangan ia ditipu. Ia menekankan bahwa lahan tersebut sudah menjadi miliknya jauh sebelum Hj. Najamiah datang ke Makassar, yakni sekitar 30 tahun lalu.
"Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain," cetusnya
Terkait upaya hukum, pihak PT Hadji Kalla siap mengambil langkah tegas. "Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin," kata JK.
Ia juga mempertanyakan perintah eksekusi lahan yang disebut-sebut tanpa didahului prosedur Post-Statering atau pengukuran oleh BPN. "Eksekusi harus didahului dengan nama Post-Statering, pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Dia (BPN) sendiri bilang (mau datang) jam delapan, dia pikir jam tujuh, supaya ini tidak hadir. Jadi, ini penipuan semua," bebernya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, telah melayangkan somasi kepada GMTD karena kejanggalan pada pertukaran tanah tahun 2015 yang menghasilkan lahan tumpang tindih (overlapping). (Antaranews)
