Tingkat Bahaya Radiasi Cesium 137 di Cikande Sangat Berbahaya, 875 Ribu Kali Lipat di Atas Normal



HARIANJABAR.ID -  Pemerintah mengungkap temuan paparan radiasi Cesium 137 dengan level sangat berbahaya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, yang kekuatannya mencapai 875 ribu kali lipat di atas ambang batas normal alam. Menindaklanjuti situasi darurat ini, satuan tugas gabungan lintas instansi dibentuk untuk melakukan proses dekontaminasi secepatnya.

Temuan ini merupakan hasil investigasi tim gabungan yang terdiri dari Brimob Polri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tingkat paparan yang terdeteksi menjadi alarm serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Merespons tingkat bahaya yang luar biasa tinggi, sebuah satuan tugas khusus segera dibentuk dan disiagakan di Mapolsek Cikande. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memberikan arahan dan menggarisbawahi urgensi penanganan yang cepat dan sesuai prosedur.

"Salah satunya bahkan mencapai angka 33 ribu microsievert per hour atau 875 ribu kali dari background alam di lokasi ini," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, di Polsek Cikande, Senin, (13/10/2025).

Lebih dari 100 personel gabungan dikerahkan untuk menangani cemaran radioaktif ini. Tim ini diperkuat oleh satu peleton dari Zeni Nubika TNI AD, yang memiliki keahlian khusus dalam penanganan ancaman nuklir, biologi, dan kimia. Proses teknis dekontaminasi, mulai dari pemetaan hingga pemindahan material yang terkontaminasi Cesium 137, telah dirancang secara cermat oleh para ahli dari BRIN dan Bapeten untuk memastikan keamanan maksimal.

"Kami menitipkan target kepada kita semua, terkhusus kepada satuan tugas lapangan yang saya banggakan yaitu satu kompi lebih dari 100 personil dari KBRN, satu peleton dari Zenni Nubika TNI AD dan semua pihak yang terlibat termasuk para ahli, agar proses dekontaminasi ditargetkan selesai dalam waktu yang secepat-cepatnya," terangnya.

Setop Impor Besi Tua

Sebagai langkah preventif jangka panjang dan untuk mencegah insiden serupa terulang, pemerintah mengambil kebijakan tegas. Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan penghentian sementara seluruh rekomendasi impor besi bekas atau skrap yang berasal dari luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan hingga ada jaminan bahwa setiap importir memiliki sistem pengawasan yang ketat dan andal.

Ke depannya, izin impor hanya akan diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar baru, salah satunya adalah kewajiban memiliki alat pendeteksi radioaktif di fasilitas mereka. Langkah ini diharapkan dapat menyaring masuknya limbah berbahaya yang berpotensi menyusup melalui impor skrap logam.

"Saya Menteri Lingkungan Hidup, telah memutuskan untuk tidak lagi membenarkan memberikan rekomendasi importasi skrap besi dan baja dari luar negeri, hingga semua pihak menerapkan pengawasan yang prudent," jelas Hanif.

TAGS: Cesium 137, Limbah Radioaktif, Cikande, BAPETEN, Dekontaminasi, Serang Banten, Impor Besi Bekas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال