HARIANJABAR.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat teguran, kali ini yang ketiga, kepada platform X karena platform media sosial milik Elon Musk tersebut mengabaikan pembayaran denda administratif terkait temuan konten pornografi.
Sanksi denda yang kini terakumulasi menjadi Rp78.125.000 ini merupakan eskalasi tindakan tegas pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia, yang bisa berujung pada sanksi lebih berat jika terus diabaikan.
Langkah tegas Komdigi ini bukan tanpa alasan. Surat teguran ketiga yang dikirimkan pada 8 Oktober 2025 merupakan puncak dari serangkaian peringatan yang tidak mendapatkan respons dari pihak X. Denda administratif pertama kali dikenakan bersamaan dengan terbitnya Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025, menyusul temuan konten bermuatan pornografi pada 12 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa eskalasi sanksi ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun X telah menghapus konten yang dipermasalahkan, kewajiban membayar denda tetap melekat.
"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," ujar Alexander dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, nilai denda terus bertambah seiring dengan diabaikannya peringatan dari pemerintah.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Penindakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Absennya Perwakilan Lokal Jadi Sorotan
Salah satu akar masalah dari minimnya respons X adalah ketiadaan perwakilan resmi di Indonesia. Komdigi menyoroti bahwa platform sebesar X belum memenuhi kewajiban dasar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing, yaitu memiliki kantor perwakilan atau setidaknya pejabat penghubung (narahubung) di dalam negeri.
"Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," tutur Alexander.
Kehadiran narahubung ini sangat krusial sebagai jembatan komunikasi untuk mempercepat proses moderasi konten, termasuk permintaan penghapusan konten negatif dan pelaporan berkala. Alexander menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan administratif bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," pungkasnya.
TAGS: Komdigi, Platform X, Denda Administratif, Konten Pornografi, Regulasi Digital, PSE Lingkup Privat, Elon Musk