HARIANJABAR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham baru-baru ini menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya jaminan perlindungan konsumen, tetapi juga instrumen vital untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), di pasar domestik maupun global. Pandangan ini diperkuat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menekankan pentingnya kolaborasi multisektor dalam mewujudkan ekosistem halal yang kokoh.
Aqil Irham menjelaskan bahwa penerbitan sertifikasi halal memiliki dua dimensi tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dan jaminan kehalalan produk bagi konsumen. Kedua, menghadirkan nilai tambah yang signifikan bagi pelaku usaha. "Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum atas jaminan perlindungan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha. Yakni, sebagai nilai tambah bagi produsen dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya, sehingga meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global," ujarnya.
Penegasan ini selaras dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang secara eksplisit mengamanatkan pentingnya penyelenggaraan JPH untuk mendukung ekonomi nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan produk halal Indonesia.
Kolaborasi Lintas Sektor
Untuk mencapai tujuan tersebut, Aqil Irham menggarisbawahi urgensi kolaborasi lintas sektor. "Dukungan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam memperkuat ekosistem penyelenggaraan JPH. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar sistem halal nasional semakin kokoh, produktif dan berdaya saing global," tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, mengapresiasi kinerja BPJPH dalam memperkuat tata kelola dan layanan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikasi halal melampaui sekadar aspek keagamaan; ini adalah strategi krusial untuk memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
Aprozi menuturkan, "Ketika sistem sertifikasi halal berjalan transparan, efisien, dan inklusif bagi pelaku UMKM, maka produk halal Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional. Ini bukan sekadar label, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat dan kemandirian bangsa."