![]() |
Credit Foto : RRI |
HARIANJABAR.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara optimis mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, menyusul terungkapnya fakta krusial bahwa PLK kini tidak lagi memiliki status badan hukum yang sah.
Harapan Pemprov Jabar ini bukan tanpa alasan kuat. Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, di Bandung pada Senin, mengungkapkan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) saat ini tidak lagi diakui sebagai badan hukum. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-08-AH-0143 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2025.
Deden menekankan bahwa pencabutan status ini menjadi faktor penentu dan pertimbangan utama bagi majelis hakim di tingkat kasasi.
"Artinya, badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen sudah resmi dicabut. Kami berharap hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan keabsahan penggugat dalam perkara ini," ujar Deden.
Dinas Pendidikan Jabar menegaskan bahwa fakta pencabutan badan hukum PLK ini merupakan aspek fundamental yang secara hukum menunjukkan bahwa pihak penggugat telah kehilangan legal standing untuk melanjutkan perkara di Mahkamah Agung. Untuk memperkuat posisi ini, Gubernur Jawa Barat juga telah mengirimkan Surat Nomor 7823/HK.04/HAM tertanggal 23 September 2025 kepada Ketua PTUN Bandung, secara resmi menginformasikan bahwa PLK tidak lagi memiliki kedudukan sebagai badan hukum.
Upaya Strategis Pemprov Jabar Melindungi Aset Negara
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, menjelaskan bahwa permohonan pencabutan status badan hukum PLK merupakan langkah strategis yang diambil langsung oleh Pemprov Jabar. Ini adalah bagian dari upaya komprehensif di luar jalur litigasi untuk memperkuat posisi negara dalam sengketa aset pendidikan yang vital.
"Permohonan pencabutan ini adalah bagian dari upaya kami melindungi aset negara, khususnya fasilitas pendidikan milik publik seperti SMAN 1 Bandung," kata Yogi.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung telah bergulir lama sejak PLK mengklaim sebagai pemilik sah atas pengelolaan lahan sekolah yang berlokasi strategis di pusat Kota Bandung. Meskipun gugatan PLK sempat dikabulkan oleh PTUN Bandung, Pemprov Jabar melalui Disdik Jabar konsisten melakukan perlawanan hukum, termasuk mengajukan banding dan kini menghadapi proses kasasi yang diajukan PLK pada 22 September 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen penuh untuk melindungi keberadaan SMAN 1 Bandung. Sekolah menengah atas tertua di Jawa Barat ini merupakan salah satu aset pendidikan strategis yang harus diamankan dari klaim pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum yang sah. (Sumber : Antara)