Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses pelayanan perizinan, namun dengan satu syarat mutlak: disiplin dari para pemohon. Dalam sebuah pernyataan usai proses pembukaan segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka pada Jumat (24/10/2025), Erwin mengingatkan konsekuensi bagi mereka yang abai.
“Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel,” ujar Erwin. Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap persyaratan izin justru merugikan pihak pengusaha sendiri, lantaran kegiatan operasional dapat terhenti dalam waktu yang tidak ditentukan. Bandung, lanjutnya, senantiasa membuka pintu bagi investasi, asalkan setiap langkah mengikuti koridor aturan yang telah ditetapkan.
Solusi Strategis Dinas Cipta Bintar
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran PBG masih perlu ditingkatkan. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengungkapkan data bahwa dari hampir 600.000 bangunan yang berdiri di Kota Bandung, baru sekitar 50 persen di antaranya yang telah mengantongi PBG. Ironisnya, 70 persen dari jumlah tersebut adalah bangunan hunian, sementara sisanya diperuntukkan bagi usaha dan fasilitas umum.
Pelanggaran yang kerap ditemukan bervariasi, namun yang paling dominan adalah ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan izin yang tercantum dalam PBG. Banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa memperbarui izin saat terjadi perubahan fungsi. Selain itu, keterlambatan penerbitan izin sering kali disebabkan oleh dokumen perencanaan yang tidak memenuhi standar teknis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelas Rulli.
Menanggapi kondisi ini, Dinas Cipta Bintar proaktif melakukan sosialisasi intensif kepada para konsultan, arsitek, serta asosiasi perencana, guna memastikan kelengkapan dan ketepatan standar teknis sejak awal pengajuan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu birokrasi dan mempercepat proses penerbitan PBG.
Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot Bandung berkomitmen agar pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang positif tidak mengorbankan aspek keselamatan bangunan dan keselarasan tata ruang kota.
